SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Siti Julaiha (22) mengikuti jejak suaminya jualan sabu dengan dalih butuh uang untuk menghidupi kebutuhan 2 anaknya yang masih kecil. Itu diutarakannya saat sidang, Jumat, 28 Agustus 2020.

"Memangnya tidak ada kerjaan lain lagi ya," tanya hakim membuat terdakwa terdiam.

Terdakwa menceritakan setelah suaminya Doniansyah ditangkap dalam kasus sabu tidak ada lagi yang membiayai kebutuhan hidup mereka, sehingga dirinya nekat menjual barang haram tersebut.

Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan terdakwa mengaku diamanakan pada Selasa, 17 Maret 2020 di Jalan Usman Harun 1, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 kantong sabu dengan berat 2,31 gram, tissue, timbangan digital, 4 lembar plastik klip, dan sebuah ponsel.

--page

Terdakwa mendapatkan sabu dari Dewi, sabu dari Dewi dibagi jadi paketan kecil dan dijual dengan harga bervariasi sesuai dengan jumlah pesanan pembeli. Biasanya pengakuan terdakwa sabu dijual dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per paket.

"Saya sangat menyesal atas apa yang sudah saya lakukan yang mulia," tandas terdakwa. (NACO/B-7)