SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Siti Julaiha (22) terdakwa kasus sabu mengaku baru dua kali memasok sabu dari Dewi untuk dijualnya kembali.

"Sabu yang diamankan itu barang yang saya beli yang kedua akan tetapi belum ada terjual saya diamankan pihak kepolisian," kata tersangka saat sidang Jumat, 28 Agustus 2020.

Menurut tersangka saat itu ia mengambil sabu dengan Dewi sebanyak setengah kantong dengan harga Rp 3 juta kemudian sabu disembunyikan di kolong rumah.

Terdakwa menyebutkan menyimpan sabu ditempat tersebut agar tidak diketahui namun saat didatangi polisi barang haram tersebut ditemukan hingga mengakui terus terang perbuatannya tersebut.

Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan terdakwa mengaku diamanakan pada Selasa, 17 Maret 2020 di Jalan Usman Harun 1, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

--page

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 kantong sabu dengan berat 2,31 gram, tissue, timbangan digital, 4 lembar plastik klip, dan sebuah ponsel.

Terdakwa mendapatkan sabu dari Dewi, sabu dari sang DPO itu dibagi jadi paketan kecil dan dijual dengan harga bervariasi sesuai dengan jumlah pesanan pembeli. Biasanya pengakuan terdakwa sabu dijual dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per paket. (NACO/B-7)