BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekda Kalteng Fahrizal Fitri membuka acara sosialisasi peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, dan diikuti secara virtual oleh pejabat serta kepala perangkat daerah terkait di kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah, Jumat, 28 Agustus 2020.
Dalam kesempatan itu, Sekda Fahrizal Fitri menyampaikan bahwa Pemprov Kalteng menyambut baik dengan dilaksanakannya kegiatan ini sebagai langkah awal untuk menyusun APBD tahun anggaran 2021 mendatang.
"Diharapkan melalui kegiatan ini mampu membangun kesepahaman dan memperoleh pengetahuan tentang penyusunan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terlebih akan menerapkan mekanisme yang baru," kata Fahrizal Fitri.
Sekda menambahkan, dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2021, pemerintah Daerah harus mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penangan pandemi Covid-19 terutama penanganan kesehatan, dampak ekonomi, serta tetap menjaga agar dunia usaha daerah tetap hidup dan penyediaan jaring pengaman sosial.
--page
"Dengan adanya penggangaran di APBD untuk penanganan Covid-19 secara sinergis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tentunya akan membuat gerakan yang masif sehingga harapannya pandemi Covid-19 ini akan segera berakhir," tutupnya. (NOPRI/B-7)








