PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bakal memantau tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Kalteng, Pemkab Bartim dengan PT Pertamina (Persero). 

Penandatanganan yang berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2020 itu tentang optimalisasi dan pemanfaatan aset jalan milik Pertamina di Kabupaten Bartim. 

“KPK akan terus memantau dan memastikan agar apa yang menjadi komitmen tetap dijalankan,” kata Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar.

“Komitmen tentu membangun daerah, menambah pendapatan (PAD) dan mencoba membangun ekonomi masyarakat sekitar,” imbuhnya. 

Penandatanganan tersebut menandai keberhasilan KPK dalam menata dan mengembalikan aset negara dari pihak-pihak yang tidak berhak. Penandatanganan itu sekaligus tindak lanjut dari rapat koordinasi pada 5 Agustus 2020.

--page

“Aset ini merupakan jalan khusus transportasi pengangkutan hasil pertambangan, perkebunan, dan pertanian di Barito Timur. Aset jalan sepanjang 60 Km bernilai setidaknya Rp 200 miliar,” katanya.

Dia melanjutkan, pemanfaatan aset ini diharapkan dapat memberikan efek pengganda ekonomi dengan estimasi berkisar Rp 5 sampai Rp7 triliun. 

“Sehingga diharapkan dapat memulihkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalteng pasca-pandemi Covid-19,” tuturnya. (BUDI YULIANTO)