BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, yang menjadi pertimbangan penangguhan penahanan Effendy Buhing yakni dilihat dari sudut pandang subyektif dan obyektif.
"Untuk penjaminnya ada, tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tidak merusak barang bukti dan kooperatif jika sewaktu-waktu kita mintai keterangan," kata Kapolda, Jumat 28 Agustus 2020.
Kapolda menjelaskan, pada prinsipnya pihaknya berupaya mencari jalan yang terbaik karena semua itu untuk kepentingan masyarakat.
Kapolda meminta kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Karena negara kita adalah negara hukum," tegasnya.
Kapolda menambahkan bahwa pihaknya akan berupaya mencarikan jalan yang terbaik agar masalah tersebut tidak terulang kembali.
--page
Kemudian, investor dan masyarakat bisa hidup berdampingan, bersama-sama dalam rangka mensejahterakan masyarakat.
"Oleh karena itu, masyarakat jangan terprovokasi oleh berita-berita hoax yang tersebar di media sosial. Karena media sosial itu lebih banyak hoaxnya dari pada faktanya, konten-kontennya banyak yang terputus," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)








