PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Indonesia Hebat Bersatu (IHB) Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan  hasil investigasi terkait penyelesaian hukum yang terjadi di Desa Kinipan, Kecamatan Batangkawa, Kabupaten Lamandau.

Ketua Umum DPW IHB Thoeseng T.T Asang dan Ketua Tim Investigasi DPW IHB Ingkit B.S Djaper menyampaikan hal tersebut melalui konferensi pers, Jumat 28 Agustus 2020.

"DPW IHB Kalteng mendukung dan memberikan apresiasi terhadap langkah Polda Kalteng dalam menangani kasus Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau," kata Thoeseng TT Asang.

Kemudian, hasil investigasi dan penghimpunan data baik dari Pihak Pemkab Lamandau, dan PT SML, bahwa segala bentuk perizinan serta legalitas perusahaan telah terpenuhi,

"Hasil investigasi dan data yang kami himpun berdasarkan akurasi data oleh Tim DPW IHB Kalteng tentang adanya kawasan hutan adat di areal PT SML yang di klaim sekelompok yang mengatasnamakan masyarakat Desa Kinipan, dengan ini kami nyatakan hal tersebut tidak ada. Dan kawasan murni menjadi Hak Guna Usaha PT SML," imbuhnya.

--page

Selain itu, situasi Desa Kinipan dan sekitarnya aman, kondusif dan terkendali, (HENDRI/B-6)