BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun meminta aparat penegak hukum menindak tegas kegiatan galian C yang berusaha secara ilegal.
Karena menurutnya disinyalir di Kabupaten Kotim banyak kegiatan tersebut tidak mengantongi izin dan tentunya itu akan merugikan daerah.
"Di kondisi saat ini kita tengah gencar-gencarnya mencari pemasukan untuk daerah, eh ada pengusaha yang nakal beroperasi secara ilegal," kata Rimbun, Sabtu, 29 Agustus 2020.
Rimbun menganggap itu salah satu sektor yang membuat kebocoran pada pendapatan asli daerah. Apapun alasannya bekerja secara ilegal merupakan tindak pidana.
"Kami mendukung pihak kepolisian ataupun kejaksaan menindak tegas kegiatan tersebut," tegas politisi PDIP tersebut.
--page
Rimbun menyebutkan kegiatan ilegal semacam itu tentunya akan merusak dunia investasi di daerah ini dan itu juga berdampak merusak lingkungan.
"Kalau berizin ada jaminan reklamasinya, kalau ilegal habis dikeruk mereka tinggalkan begitu saja," tegasnya.
Menurut Rimbun mereka sangat mendukung kegiatan galian C tersebut namun harus berizin, apalagi kebutuhan galian C di Kotim cukup banyak baik untuk kegiatan proyek daerah atau warga pribadi. (NACO/B-5)








