PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Satlantas Polresta Palangka Raya kembali melaksanakan sosialisasi dan pendisiplinan protokol kesehatan. Kali ini sangat berbeda, warga tidak memakai masker disanksi untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya.

"Banyak warga yang kurang sadar mengenai penggunaan masker. Nah, kepada mereka yang tidak menggunakan masker kami berikan sanksi edukatif yaitu menyanyikan lagu Indonesia Raya," ungkap Wakasatlantas Polresta Palangka Raya, Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto mewakili Kasat Lantas AKP Anang Hardiyanto, Sabtu 29 Agustus 2020.

Kegiatan Pendisiplinan protokol kesehatan sekaligus pemberian teguran dan masker bagi pengendara motor berlangsung di 3 lokasi yakni Jalan Yos Sudarso depan Pos Bundaran Besar dan Imam Bonjol.

Sosialisasi dilakukan dengan membawa papan portabel bertuliskan protokol kesehatan guna mencegah Covid-19.

"Kegiatan sosialisasi ini kita lakukan guna menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kota Palangka Raya," pungkasnya.

--page

Menurut Bayu, kegiatan ini rencananya akan rutin dilakukan dan mudah-mudahan bisa berlanjut sebagai rutinitas.

"Semoga masyarakat benar-benar menjadikan masker sebagai kebutuhan dirinya sendiri," tutupnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)