BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah warung di Jalan Trans Kalimantan Sei Beras, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, seorang laki-laki berinisial Bb (27) ditangkap polisi.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Pulau Petak ini diamankan petugas saat berada di depan sebuah barak di Jalan Tambun Bungai Gang 5, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas pada Sabtu, 29 Agustus 2020.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari korban.
"Pelaku bersama sejumlah barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres Kapuas untuk proses lebih lanjut," kata AKP Tri Wibowo kepada wartawan.
Kasat membeberkan kronologis kejadian itu bermula pada Sabtu, 1 Agustus 2020 sekitar pukul 21.00 WIB lalu, disebuah warung milik pelapor atas nama Rika Arianti tersebut.
--page
Kala itu pelapor dan suaminya baru pulang dari rumah orangtua, dan mampir di warung miliknya yang ada di Jalan Trans Kalimantan Sei Beras tersebut.
Ia dan suaminya kaget mendapati pintu warung telah terbuka. Kemudian ia mengecek ke dalam warung, hingga mendapati sejumlah barang barang jualan seperti rokok, PS II, dan dua buah Hp merk Oppo, dan 2 tabung gas 3kg, serta tabungan atau celengan raib.
"Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian diperkirakan Rp. 8.500.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres kapuas, dan kami tindak lanjuti hingga akhirnya pelaku diamankan," bebernya.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah HP Oppo A51, 1 buah HP Oppo A1601, 1 lembar celana jeans warna hitam, dan 1 buah sepeda motor honda Sonic DA 2632 NH warna hitam. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)








