KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemerintah Kabupaten Seruyan terhitung sejak  31 Agustus 2020 besok, secara resmi akan melakukan penutupan posko pintu masuk pencegahan covid-19 di Kecamatan Seruyan Hilir Timur.

Penutupan posko pintu masuk penanganan covid-19 ini tertuang dalam Edaran Bupati Seruyan Nomor 360/956/BPBD/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020.

Bupati Seruyan Yulhaidir dalam edaran ini menyebutkan, hal ini sehubungan dengan penerapan masyarakat hidup sehat dan produktif dalam tatanan kehidupan normal baru, sehingga  posko penjagaan  akan berakhir pada 31 Agustus 2020.

“Meskipun posko pintu masuk ini akan di tutup, namun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Seruyan, tetap menjalankan tugas dan fungsinya,” kata Bupati.

Kemudian, Gugus Tugas Covid-19 akan akan lebih fokus melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum kepada seluruh masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.

--page

“Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian covid-19 akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 24 Tahun 2020,” tegasnya. (FAHRUL/B-7)