SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Kurniawan Anwar meminta pemkab bersikap tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban di bidang ketenagakerjaan.

Salah satunya jika perusahaan tidak memberi data ketenagakerjaan dan tidak mendaftarkan ketenagakerjaannya. Sanksi tegas itu bisa jangan diperpanjang perizinannya.

Kurniawan mengatakan, selama ini pengawasan dari pemerintah juga minim untuk bidang tenaga kerja itu. Pemkab seharusnya mengantongi data tenaga kerja di daerahnya sendiri. 

Paling tidak dengan adanya data bisa menjadi acuan dalam hal pengambilan kebijakan oleh pemerintah daerah setempat.

“Pemkab harus ada pegang data, jangan sampai tidak tahu data pekerja yang ada di wilayah kita sendiri,” kata Kurniawan, Minggu, 30 Agustus 2020.

--page

Politisi Partai Amanat Nasional itu menambahkan, data tersebut sangat penting untuk pembinaan dan pengawasan.

Data mandiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur juga sangat dibutuhkan sebagai pembanding bagi instansi lain seperti BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengetahui seberapa besar pekerja yang sudah didaftarkan perusahaannya sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja.  

Sementara iut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim ternyata tidak bisa menyampaikan data rinci ketenagakerjaan. Alasannya, sejak kewenangan bidang ketenagakerjaan ditarik ke Pemerintah Provinsi, kewenangan dinas tersebut di kabupaten ini menjadi terbatas. 

Selain kewenangan pengawasan yang terbatas, upaya mendata tenaga kerja juga tidak semudah seperti sebelumnya. DPRD justru mendapat data ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. (NACO/B-11)