KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Tim Penanggulangan Karhut Katingan bersama Polsek Katingan Hilir terus berjibaku memadamkan api yang membakar lahan di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Senin, 31 Agustus 2020.

Luas lahan yang terbakar kurang lebih 30 x 50 meter ini diduga terjadi karena gesekan ranting-ranting kering yang tertiup angin, ditambah lagi saat ini sudah memasuki musim kemarau. 

Setelah titik api terdeteksi, tim gabungan langsung ke lokasi kebakaran untuk melakukan pemadaman. Berkat pemadaman secara gotong-royong itu, api berhasil dipadamkan.

Tak hanya melakukan pemadaman, selang 2 jam setelahnya, tim kembali melakukan patroli dan menyiram lokasi tersebut untuk mencegah kebakaran.

Sementara itu, Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Katingan Hilir, Iptu I Made Suta mengimbau warga agar jangan membakar hutan dan lahan dengan sembarangan, atau melakukan tindakan-tindakan yang menjadi pemicu.

--page

“Yang membakar lahan atau hutan dapat dikenakan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar rupiah,” tegasnya.

Dia juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati saat beraktivitas saat musim kemarau. Di antaranya jangan membuang puntung rokok sembarangan. (ABDUL GOFUR/B-11)