SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi menyayangkan lahan yang diterbitkan sertifikat dari program prona malah kini jadi areal perkebunan kelapa sawit.

"Saya sangat menyayangkan  di wilayah transmigrasi seperti di Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi tahun 2015 digarap jadi perkebunan sawit, padahal di situ ada terbit sertifikat prona namun telah diperjual belikan," ucap Abadi, Selasa, 1 September 2020.

Abadi menegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara tegas meminta, kepada seluruh penerima Sertifikat Hak Milik (SHM) dari semua bidang, agar tidak memperjualbelikan areal itu.

Sebab itu merupakan salah satu langkah dalam program percepatan Reforma Agraria, yang tak lain bagian utama dari visi dan misi pemerintah pusat, bahwa kemanfaatan tanah harus memberikan kemakmuran dan ketenteraman bagi masyarakat.

Serta kementerian sudah mengintruksikan agar sertikat Prona tidak boleh dijual belikan sesuai PP Nomor 3 Tahun 2014 Pasal 31 selama 15 tahun, kerena di dalam program sertifikat prona ada subsidi dari keuangan anggaran negara

--page

Abadi menjelaskan program Prona adalah Proyek Operasi Nasional Agraria, yaitu legalisasi aset tanah atau proses administrasi pertanahan mulai dari adjudikasi, pandaftaran tanah, hingga penerbitan sertipikat tanah. 

Program ini diselenggarakan dengan tujuan mempercepat pemenuhan hak dasar rakyat agar mendapat kepastian hukum kepemilikan tanah.

"Saya kira, Undang-Undang termasuk konstitusi memberikan kewenangan ini kepada negara yang dilaksanakan oleh pemerintah melaksanakan hal ini. Jadi, Negara yang berdaulat terhadap tanah. Penegasan ini ingin membuktikan bahwa tidak ada yang boleh sengsara, tidak ada yang boleh susah, tidak ada yang boleh resah karena merasa tidak berhak menempati tanah yang sedang ditempatinya," tegasnya.

Bukan sebaliknya seperti yang terjadi di Dasa Kandan bahwa sebagian besar pemilik sertifikat prona justru belum pernah melihat bentuk sertifikat Prona tersebut tiba-tiba sebagian megetahui bahwa mereka memiliki sertifikat Prona yang telah di garap oleh perkebunan sawit perusahan.

"Jadi saya rasa hal seperti tidak benar dan dugaan ada pihak pihak yang bermain atas proses seperti ini jadi saya minta kepada kementrian agraria dan penegak hukum untuk bisa mengusut tuntas permasalahan ini agar mengetahui siapa pelaku mafia tanah," tandasnya.

--page

Dia juga meminta agar penegak hukum bisa melakukan pemeriksaan dalam proses peralihan jual beli tersebut kerena ada dugaan proses jual beli tersebut dilakukan di bawah tekanan.

Hal ini bisa saja terjadi mereka melakukan jual beli kerena pemilik merasa tidak ada kepastian hukum dan manfaat terhadap tanahnya yang telah digarap oleh perkebunan kelapa sawit tersebut .

"Sehingga perjanjian jual beli yang dibuat dibawah tekanan dan dalam keadaan terpaksa adalah merupakan misbruik Van omstandigheiden yang dapat dibatalkan karena tidak lagi memenuhi unsur-unsur pasal 1320 KUHPerdata. (NACO/B-6)