BORNEONEWS, Sampit - Sengketa lahan di Jalan Lingkar Utara Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur antara Misnawati dan Safari bergulir di Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotim sudah 4 kali mediasi belum juga terselesaikan.
Andriansyah selaku pendamping Misnawati mengatakan, legalitas milik mereka adalah sertifikat, secara hukum sertifikat milik Misnawati lebih kuat legalitasnya dibanding dengan SKT milik Safari, karena dikeluarkan langsung oleh BPN.
"Saat itu Misnawati membeli tanah tersebut dari Sariatun dan Boyyanto pada 2000," ujarnya.
Menurutnya kasus sengketa lahan seluas 50 meter x 200 meter yang berada dipinggiran Jalan Lingkar Utara ini sudah dilaporkan ke Polres Kotim, namun hingga kini belum ada perkembangan dan hanya pihaknya yang masih dipanggil untuk pemeriksaan.
Sehingga atas permintaan Misnawati kasus ini dilaporkan kepada Dewan Adat Dayak setempat untuk minta dimediasi bersama Safari.
--page
"Ini sudah mediasi ke-4, mediasi pertama pihak Safari hadir, kedua tidak, ketiga hadir lagi dan keempat ini hadir dan hari ini lanjut Pemeriksaan ditempat. Namun selama mediasi beberapa kali itu, kita belum pernah melihat bukti kepemilikan mereka. Bahkan saat dilapanganpun mereka beralasan tertinggal. Padahal sudah tahu ada mediasi harusnya bukti-bukti dibawa," tegasnya, Selasa, 1 September 2020.
Ia juga menyebutkan dari sertifikat Misnawati tertulis jalan di tanah tersebut yaitu Gang Gunung Binaiya. Sedangkan SKT milik Safari menyebutkan Jalan Bumi Raya 2.
"Padahal dari data BPN jalan tersebut Gang Gunung Binaiya. Ada kejanggalan, berapa kali mediasi yang ditekankan hanya kami yang diminta tunjukkan legalitas. Sementara dari pihak Safari belum pernah kami lihat datanya," tegasnya.
Ia berharap dari DAD memanggil saksi ahli yaitu lurah, camat dan BPN yang mengeluarkan SKT serta sertifikat itu dan DAD diminta bersikap netral.
Selain itu disebutkannya juga jika pihaknya memang salah maka pihaknya siap meminta maaf dan melepaskan tanah tersebut.
--page
"Kalau kami salah mohon arahannya, tapi kami minta mereka benar-benar menunjukkan bukti yang sah seperti bukti kami," ujarnya.
Sementara itu Misnawati mengatakan, pada mediasi ke-4 dihadirkan saksi penggarapan asal, saksi perbatasan dan kelompok tani Bumi Raya tahun 1981 sebanyak 10 orang.
"Kami itu membuat parit jalan di sana pada tahun 1990. Sudah jelas namanya Gang Gunung Binaiya, karena lengkap yang hadir ini dari penggarap pertama hingga surat izin garap ada," ujarnya.
Ia juga mengatakan, sengketa ini baru tahun 2020 muncul karena dibangun rumah di atasnya oleh Safari. Padahal jika melihat SKT Safari mereka menilai objek tanah itu bukan dipinggir jalan lingkar utara itu melainkan di belakang.
Ketua kelompok penggarap Jamaludin juga mengatakan, pihaknya menggarap tanah disana pada 1981 mulai menggarap. "Memang benar ada hak milih ibu Misnawati," sebutnya.
--page
Sementara itu Safari menegaskan kalau mereka juga punya legialitas yang sah bahkan sampai kini menguasai lahan tersebut.
"Iya memang ligelitas mereka sertifikat tapi dari pihak kami juga punya surat dan saksi sebatas tanah sebelah lengkap," ucap Safari.
Safari menyebutkan kalau mendapatkan lahan itu beli dari Congkene pada 2012 laku dengan legialitas SKT yang terbit pada 1995 silam.
Terpisah, Ketua Harian DAD Kotim, Untung TR mengaku kalau kedua belah pihak sepakat kembali dilakukan cek lapangan karena ada informasi baru yang akan ditunjukan oleh saksi Guntur.
"Giat dilaksanakan hari ini jam 16.00 WIB. Pak Guntur RT yang sudah lama di sana. Jadi nanti yang akan menunjukkan lokasi itu," tandasnya. (NACO/B-6)








