SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sahidi dan Supriatna alias Ujang dituntut pidana selama 1 tahun atas kasus pencurian buah kelapa sawit, Selasa, 1 September 2020.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 107 huruf d undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan kata jaksa Pandu Nugroho.

Saat tuntutan itu tampak keduanya didampingi kuasa hukum, sementara sebelumnya mereka tidak menggunakan advokat. "Karena sebelumnya kami tidak mendampingi, kami akan ajukan eksepsi (nota keberatan) yang mulia," ucap kuasa hukum terdakwa.

Menanggapi hal tersebut majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno memberi kesempatan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya tersebut dalam pembelaannya nanti sekaligus mengajukan nota keberatannya itu. 

Hakim jugamenjelaskan kalau pada persidangan sebelumnya sudah memberi kesempatan kedua terdakwa jika ingin didampingi oleh kuasa hukum namun saat itu mereka beralasan tidak membayar pengacara dalam menghadapi perkara itu.

--page

Pencurian itu dilakukan keduanya pada Kamis, 7 Mei 2020 sekitar pukul 15.30 wib di blok C52/53 PT MAP Jalan Jenderal Sudirman Km 26 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Mereka memanen 75 janjang buah kelapa sawit sebagai bentuk kekecewaan Sahidi lantaran sudah berulang kali menuntut ganti rugi atas lahan yang digarap perusahaan hingga kini tak ada penyelesaiannya. Karena areal tersebut masuk dalam HGU perusahaan hingga akhirnya terdakwa dilaporkan dan diproses secara hukum bersama Ujang. (NACO/B-5)