BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, penegakan hukum terkait sanksi bagi pelangar protokol kesehatan tetap dijalankan oleh Satgas Covid-19.
"Bukan hanya SOPD terkait, tapi di dalamnya tetap oleh tim gabungan yang tergabung dalam tim Satgas Covid-19," kata Fairid, Selasa 1 September 2020.
Rencananya pemerintah setempat akan memberlakukan sanksi denda uang dan sanksi sosial bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Namun hingga saat ini regulasi terkait penegakan hukum tersebut masih dikaji dan dibahas secara terukur untuk menentukan teknis penerapannya di lapangan.
Terkait itu Ketua Harian Satgas Covid-19 Emi Abriyani menambahkan pihaknya akan melakukan sosialasi mana kala regulasi sudah disahkan.
--page
"Sosialasi dilakukan bersamaan dengan patroli pegawasan. Tetap sesuai petuntuk tim penegaka terdiri dari unsur TNI Polri dan terdepan Satpol PP sebagai penegak Perda," pungkasnya. (HENDRI/B-7)








