BORNEONEWS, Kasongan - Kejaksaan Negeri Katingan menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara, dari salah satu terdakwa kasus gugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan menuju tempat pembuangan akhir (TPA) baru Kasongan tahun 2016, melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Katingan sebesar Rp 50.000.000,- Selasa, 1 September 2020.
"Dengan demikian sisa yang belum dikembalikan adalah sebesar Rp 1.737.722.690,59 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah lima puluh sembilan sen)," kata Plt Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Yovandi Yazid melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Erfandy Rusdy Quiliem.
Dia menuturkan, dari total itu, yang belum mengembalikan adalah terdakwa Sugianto Tinja, selaku peminjam perusahaan PT Kreasi Kaleka Mulia untuk melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan menuju TPA Kasongan (TPA Baru) lokasi di Kecamatan Tewang Sangalang Garing atau TSG yaitu sebesar Rp. 1.729.722.690,59,- (satu miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah lima puluh sembilan sen).
Kemudian terdakwa Ermantho, selaku pengawas teknis pekerjaan pada Bidang Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Katingan tahun 2016 yaitu sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Diketahui bahwa dalam kasus ini, para terdakwa didakwa oleh jaksa melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.
--page
Dia menambahkan, akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1.787.722.690,59 (satu miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah lima puluh sembilan sen). (ABDUL GOFUR/B-7)








