BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya menggelar rapat terbatas membahas regulasi penegakan hukum protokol kesehatan, di kantor BPBD, Selasa, 1 September 2020.
Pada kesempatan itu hadir sejumlah kepala SOPD TNI dan Polri yang terlibat dalam penanganan dampak Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Ketua Harian Satgas Covid-19, Emi Abriyani mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya melakukan koordinasi untuk memberikan tambahan pada pasal-pasal yang diatur dalam draf peraturan wali kota (Perwali).
"Terdapat beberapa poin yang kita bahas, misalnya terkait mekanisme penerapan sanksi bagi warga yang melanggar. Kita mau usulkan dalam perwali itu disebutkan bunyi kewenangan satgas untuk melengkapi tindakan yang tidak dirincikan dalam Perwali," kata Emi.
Tindakan dimaksud di antaranya berupa rekomendasi untuk memberikan izin kepada pelaku usaha membuka tempat usahanya disesuaikan dengan ketetapan Satgas Covid-19.
--page
"Selain terkait rekomendasi juga terkait penegakan sanksi, secara teknis harus diperjelas agar tim Satgas bisa bergerak sesuai peraturan hukum yang diberlakukan nantinya," jelasnya.
Sementara terkait perwali, pihaknya masih menunggu pengesahan dari Wali Kota. Jika sudah ditandatangani, maka tim akan melakukan simulasi sekaligus sosialisasi. (HENDRI/B-11)








