BORNEONEWS, Pulang Pisau - Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Hilir menengahi perselisihan pasangan suami istri salah satu desa di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Selasa malam, 1 September 2020.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Hilir, Ipda Widodo mengatakan penyelesaian masalah atau problem solving merupakan salah satu pelayanan yang diberikan jajarannya.
Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Hilir di desa tersebut yakni Briptu Irwanda menengahi persoalan pasangan suami isteri itu karena akhir-akhir ini kerap cek cok dan berujung perceraian.
Karena takut menimbulkan konflik berkepanjangan yang mengarah ke pidana, akhirnya orangtua kedua belah pihak meminta Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa untuk memfasilitasi proses mediasi secara kekeluargaan, guna menyelesaikan masalah permasalahan tersebut.
"Hasil penyelesaian kedua belah pihak sepakat menganggap permasalahan tersebut hanya kesalahpahaman saja. Kedua belah pihak juga tidak ada mengalami luka, dan tidak ada merasa dirugikan secara materi," ujar Widodo.
--page
Pasangan tersebut diimbau untuk tidak mengulangi keributan di dalam rumah tangga yang akhirnya menggangu kenyamanan dan ketertiban umum.
"Jika mengulangi dan menyebabkan gangguan kamtibmas maka harus siap dituntut sesuai hukum dan perundangan-undangan yang berlaku," katanya.
Dalam penyelesaian masalah tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan nasehat kepada kedua belah pihak agar tetap menjaga keutuhan keluarga.
"Dalam menjalani bahtera rumah tangga pasti ada pahit manisnya maka dari itu perlu adanya komunikasi yang baik agar hubungan tetap harmonis," pungkas Kapolsek Kahayan Hilir. (JAMES DONNY/B-11)








