BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengingatkan sekaligus meminta kepada masyarakat dan pelaku usaha agar melakukan pembayaran pajak tepat waktu.
Jenis pajak yang diminta adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo pembayarannya pada 30 September 2020.
“Ayo segera membayarkan PBB melalui bank BRI unit Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya dan Kantor Pos Kota Palangka Raya,” ucapnya, Rabu 2 September 2020.
Pembayaran PBB sebelum jatuh tempo untuk menghindari terjadinya denda 2 persen. Denda akan berlaku apabila wajib pajak membayar lewat dari tanggal jatuh tempo.
Fairid menjelaskan setiap nominal pajak memiliki fungsi retristribusi yang disalurkan kembali kepada masyarakat melalui sarana prasarana.
Contohnya pembangunan drainase agar mencegah terajadinya genangan air, peningkatan kualitas jalan dengan melakukan pengaspalan serta pembangunan infrastruktur dan ekonomi lainnya. (HENDRI/B-6)
Wali Kota Palangka Raya Ajak Warga Bayar Pajak Tepat Waktu
Bagikan:
PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wali Kota Palangka Raya Jamin Keterbukaan Informasi Publik
Wali Kota Palangka Raya Ajak Seluruh Pengemudi Ojek Online Ikuti Salat Istisqa Memohon Hujan
Wali Kota Palangka Raya Pantau Titik Api di Lingkar Luar Mahir Mahar
RP3KP 2026-2045 Jadi Acuan Pembangunan Perumahan dan Permukiman Palangka Raya
Perubahan APBD 2026 Defisit Rp53,2 Miliar, Ditutup dari SiLPA 2025
Wali Kota Palangka Raya Ingin Pelayanan di Dukcapil Beralih ke Digital
Komentar (0)
Memuat komentar…







