PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengingatkan sekaligus meminta kepada masyarakat dan pelaku usaha agar melakukan pembayaran pajak tepat waktu.

Jenis pajak yang diminta adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo pembayarannya pada 30 September  2020.

“Ayo segera membayarkan PBB melalui bank BRI unit Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya dan Kantor Pos Kota Palangka Raya,” ucapnya, Rabu 2 September 2020.

Pembayaran PBB sebelum jatuh tempo untuk menghindari terjadinya denda 2 persen. Denda akan berlaku apabila wajib pajak membayar lewat dari tanggal jatuh tempo.

Fairid menjelaskan setiap nominal pajak memiliki fungsi retristribusi yang disalurkan kembali kepada masyarakat melalui sarana prasarana.

Contohnya pembangunan drainase agar mencegah terajadinya genangan air, peningkatan kualitas jalan dengan melakukan pengaspalan serta pembangunan infrastruktur dan ekonomi lainnya. (HENDRI/B-6)