BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Peraturan Bupati (perbub) terkait sanksi bagi masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan saat ini masih di bahas oleh Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar).
Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah, Rabu, 2 September 2020 menjelaskan penerapan Perbup ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden RI dan Peraturan Gubernur Kalteng, sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat penularan corona virus disease atau covid-19.
"Intinya saat ini dibuat Perbup yang mengatur sanksi agar masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan diberikan sanksi sesuai kearifan daerah masing-masing. Saat ini drafnya masih dibuat dan dibahas," jelas Wabup.
Menurut Wabup, terkait upaya untuk menurunkan angka penularan dan kematian serta dan mempertinggi angka kesembuhan ada beberapa opsi yang sedamg dilakukan pemerintah saat ini.
"Opsi pertama yaitu bagaimana agar kasus ini tetkendali yaitu angka lonjakan kasus positif dan yang sembuh bisa beriringan," jelas Wabup.
--page
Kemudian, menurut Wabup, opsi kedua adalah bagaimana agar tingkat penularannya tidak banyak dan serta tingkat kematiannya tidak tinggi.
"Karena saat ini covid-19 bukan lagi sebagai pandemi melainkan sudah menjadi maka jadi endemi. Karena covid-19 kita akui bersama sudah ada ditengah masyarakat," jelas Wabup.
Sehingga, menurut Wabup, ada pola pendekatan yang dilakukan untuk menyikapi situasi saat ini.
"Pola pendekatan yang saat ini yaitu bukan lagi melakukan pemfilteran di wilayah perbatasan, namun bagaimana kita membuat masyarakat menjadi tanggguh terhadap covid-19 untuk hidup berdampingan dengan covid-19 atau new normal," jelas Wabup.
Karena, lanjut Wabup, covid-19 seperri yang diketahui bersama tidak akan pernah berakhir.
--page
"Kecuali bila ada vaksin dan obatnya atau menulari 3/4 penduduk dunia. Sementara ini yang kita lakukan bagaimana memberikan kekebalan massal pada masyarakat agar bisa hidup berdampingan dengan covid-19. Sehingga kedepan nanti tingkat bahayanya bisa seperti flu biasa yang lazimnya dialami manusia," jelas Wabup. (WAHYU KRIDA/B-5)








