BORNEONEWS, Sampit - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura akhirnya resmi menyerahkan surat B1KWK kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur M.Rudini Darwan Ali - H.Samsudin, Rabu, 2 September 2020 di Palangkaraya bahkan pasangan ini memastikan akan mendaftar di hari perdana pembukaan pendaftaran.
Penyerahan SK Nomor: B1-KWK.133/B3/DPP-HANURA/VIII/2020 tentang persetujuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim itu diserahkan DPP Hanura melalui DPD Hanura Kalteng kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati M.Rudini Darwan Ali - H.Samsudin.
Dijelaskan dalam diktum Surat B1KWK tersebut bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur dan berdasarkan usulan Tim Pilkada Pusat (TPP) dengan Dewan Pimpinan Pusat DPP Hanura maka Dewan Pimpinam Pusat memberikan persetujuan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, M.Rudini Darwan Ali dan H.Samsudin.
Dikonfirmasi, Rudini membenarkan penyerahan SK Model B1KWK dari Partai Hanura tersebut diserahkan DPP Partai Hanura melalui DPD Hanura Kalteng yang turut didampingi perwakilan pengurus tingkat DPC Hanura Kotim.
“Alhamdulillah kami dari Paslon Kotim Bercahaya hari ini sudah menerima Surat Keputusan Rekomendasi model B1KWK dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Palangka Raya hari ini, SK diserahkan langsung oleh Sekjen DPD Haura Kalteng, ibu SP Sundari ” katanya.
--page
Menurutnya dengan dipercayakan oleh Hanura, dirinya bersama Samsudin akan memenangkan pertarungan di Pilkada Kabupaten Kotim akan yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
“Kami bersama dengan partai pengusung dan tim relawan di setiap kecamatan dan desa akan bekerja dan memenangkan pertarungan demokrasi yang jujur, benar, bersih dan bermartabat," tegas Rudini.
Rudini menambahkan, dengan sudah lengkapnya jumlah partai pengusung maka pihaknya sudah menetapkan jadwal akan mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim paa 4 September 2020.
Pasangan calon berjagon Kotim Bercahaya ini telah lengkap mengantongi tiga rekomendasi dari partai pengusung diantaramya PAN (6 kursi, PKS 1 kursi dan Hanura 1 kursi di mana untuk syarat dukungan 8 kursi parpol sudah terpenuhi. (NACO/B-5)







