BORNEONEWS, Muara Teweh - Seorang laki-laki berinisial RS nekat membawa lari secara paksa motor CBR 250 CC di sebuah dealer Honda di Jalan Timor (Anem), Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Selasa 1 September 2020.
Dia juga diketahui berbekal sebilah pisau. Akibat perbuatannya itu, kini dia harus mendekam di tahanan Mapolres Barito Utara.
Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, Rabu 2 September 2020 menerangkan, kejadian bermula saat pelaku mengambil motor CBR 250 CC yang masih baru milik Dealer Honda Trio Motor Muara Teweh tanpa ada meminta izin dari pihak dealer
"Pihak dealer pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari itu juga di jalan Timor, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Kristanto.
Selanjutnya, Unit Buser beserta Anggota Sat Reskrim membawa pelaku beserta barang buktinya ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
--page
Kristanto menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (RAMADHANI/B-7)








