PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf mengaku terkejut sekaligus prihatin mendengar adanya fenomena pelanggaran baru oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelangaraan itu yakni adanya perempuan yang memiliki lebih dari satu suami atau poliandri. Fenomena ini sebelumnya diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

"Kami harap ASN khususnya lingkup Pemko Palangka Raya tidak melakukan hal yang demikian. Namun jika masih kedapatan ASN melakukan praktik poliandri, kami minta agar diberi sanksi sesuai aturan berlaku,” kata Wahid Yusuf kepada wartawan, Rabu 1 September 2020.

Secara aturan, ASN tidak boleh melakukan poligami ataupun poliandri. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 45/1990 juga merujuk pada UU Perkawinan.

--page

Oleh karena itu, Politisi Golkar ini berharap ASN lingkup Pemko dapat menaati aturan-aturan yang telah ditetapkan, serta dapat menjaga kedisiplinan dan taat kepada kode etik.

"ASN memiliki aturan tersendiri dalam bekerja. Maka dari itu peraturan tersebut harus ditaati dan dijalankan sehingga mereka tidak terkena sanksi disiplin," pungkasnya. (HENDRI/B-7)