BORNEONEWS, Pulang Pisau - Ketua Bawaslu Pulang Pisau, Ubeng Itun mempertanyakan warga belum terekam e-KTP masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan atau DP4. Pertanyaan itu ditujukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Ubeng mengatakan, ada 91.000 penduduk yang disampaikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait dengan DP4 tersebut. "Dari jumlah tersebut ada sebanyak 7.000 yang belum terekam. Nah ini yang kita pertanyakan itu dari mana," tanya Ubeng.
Menurut Ubeng, data tersebut harus dijelaskan karena ini menyangkut dengan kejelasan data yang harus disampaikan kepada masyarakat luas demi terlaksananya Pilkada yang jujur dan transparan.
Demikian juga pada Pencocokan dan Penelitian atau Coklit yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Pulang Pisau, kata Ubeng, masih ditemukan data warga yang Tidak Memenuhi Syarat atau TMS, terutama bagi masyarakat yang pindah tempat pemungutan suara yang dimasukkan dalam data TMS.
"Seharusnya TMS orang yang sudah meninggal dunia atau sudah pindah domisili ke kabupaten atau provinsi lain, tapi ini yang hanya pindah TPS kok malah jadi TMS," kata Ubeng.
--page
Demikian juga, lanjut Ubeng, ada beberapa data lainnya terkait dengan data pemilihan yang menurutnya masih kurang relevan untuk segera diperbaiki oleh KPU Pulang Pisau.
Terkait dengan DP4, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pulang Pisau, Subagijo saat dikonfirmasi memastikan bahwa DPA yang disampaikan Dinas Dukcapil sudah sesuai dengan kondisi faktual yang ada di lapangan. "Kita memberikan data riil dan dapat dipertangungjawabkan," tegas Subagijo. (JAMES DONNY/B-7)








