BORNEONEWS, Sampit - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) membatasi jumlah pendukung pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, saat pendaftaran di KPU. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penumpukan masa di tengah pandemi Covid-19.
"Jadi yang boleh masuk ke areal KPU hanya 20 orang saja," ujar Ketua KPU Kotim Siti Fathonah, Rabu, 3 September 2020.
Sedangkan bagi yang masuk ke ruangan untuk kepentingan pendaftaran, hanya bagi pasangan bakal calon, tim kampanye, dan pimpinan partai pengusung. Selain itu, tidak diperbolehkan.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penumpukan masa dan juga interaksi dalam jarak dekat. Karena sangat rawan menjadi tempat penyebaran virus Corona.
"Protokol kesehatan adalah yang utama diterapkan, untuk menghindari penyebaran Covid-19," terang Fathonah.
--page
Terkait hal tersebut, dia mengatakan sudah disampaikan kepada para pengurus partai dengan harapan bisa diinformasikan kepada bakal calon yang diusung oleh mereka nantinya. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)








