PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Personel Polsek Kahayan Hilir melakukan mediasi terkait perkelahian yang melibatkan 2 warga di Kelurahan Bereng Kecamatan Kahayan Hilir, Rabu, 2 September 2020. Perkelahian itu menyebabkan salah satu di antaranya mengalami luka ringan.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Widodo, mengatakan mediasi yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak, dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial.

"Mediasi dapat mengantarkan para menuju kesepakatan damai yang permanen dan lestari. Mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada yang dimenangkan atau dikalahkan," terang Widodo.

Terkait itu, dia juga berharap kepada seluruh warga masyarakat apabila ada permasalahan agar dimusyawarahkan terlebih dahulu untuk mencapai kesepakatan, karena tidak semua permasalahan diselesaikan di meja hijau.

Pihak yang didamaikan yakni T dan J. Keduanya masih ada hubungan keluarga. Perkelahian itu terjadi pada 30 Aaustus 2020 lalu dalam sebuah acara.

--page

Kronologis singkatnya, ada hiburan dan tamu bergoyang bersama. Namun, saat bersamaan, T yang sedang mabuk membuat keributan, sehingga J tuan rumah marah. Hingga akhirnya terjadi perkelahian.(JAMES DONNY/B-11)