PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bupati Koatawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah, telah menerbitkan peraturan bupati dalam penerapan disiplin protokol kesehatan. Pelanggar Perbup dikenai sanksi teguran, samkso sosial, hingga denda uang.

Ketentuan ini termuat dalam Peraturan Bupati Koatawaringin Barat Nomor 54 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19).

Saat dikonfirmasi Borneonews pada Kamis, 3 September 2020. Sekda Kobar Suyanto bahwa Perbup itu siap untuk dipublikasikan.

Dalam Perbup yang pada subjeknya ialah wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan. Apabila melakukan pelanggaran maka dikenai sanksi sesuai.

Bagian kesatu subjek pengaturan tersebut meliputi, perorangan dengan melakukan 4M yaitu, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

--page

Selanjutnya pelaku usaha suapaya, menyiapkan sarana dan parasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang serta pengelola, penyelenggra, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, supaya menyiapkan sarana dan prasarana 4M, bagi karyawan dan pengunjung yang datang.

Maka kewajiban perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, supaya disiplin melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19.

Adapun penjelasan sanksi bagi pelanggar Perbup tersebut, meliputi teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif Rp 50 ribu. Sanksi sosial yang dimaksut ialah, menyapu jalan atau membersihkan fasilitas umum selama 2 jam.

Selanjutnya, untuk satuan pendidikan yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif berupa, teguran tertulis sebanyak 3 kali kepada Pimpinan Satuan Pendidikan, rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan bagi sekolah atau institusi pendidikan swasta, atau rekomendasi hukuman disiplin untuk Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengurus rumah ibadah yang melanggar protokol kesehatan, dikenakan sanksi administratif berupa, teguran tertulis sebanyak 3 kali, rekomendasi penutupan sementara, penutupan sementara.

--page

Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di tempat kerja dikenakan sanksi administratif berupa, untuk tempat kerja pemerintahan, penjatuhan disiplin Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk tempat kerja non pemerintahan, teguran tertulis oleh Perangkat Daerah yang berwenang melakukan pengawasan.

Rekomendasi pencabutan jabatan pada pengelola, rekomendasi pencabutan izin operasional atau denda administratif Rp. 1 juta. Jika tidak dibayar maka dilakukan penyegelan.

Pengelola tempat wisata, fasilitas pelayanan kesehatan, area publik, dan tempat lain yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa yang melanggar ketentuan protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif berupa, teguran tertulis, ekomendasi pencabutan izin operasional atau denda Rp 1 juta. Jika tidak dibayat maka dilakukan penutupan sementara.

Pemilik angkutan umum yang melanggar ketentuan protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif berupa, teguran tertulis, rekomendasi pencabutan izin trayek atau denda Rp 1 juta, jika tidak dibayar maka dilakukan pencabutan izin trayek.

Pemilik atau pengelola toko, pasar modern dan pasar tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, café, restoran dan hotel atau penginapan yang melanggar ketentuan protokol kesehatan, dikenakan sanksi administrasi berupa, teguran tertulis, rekomendasi pencabutan izin atau denda Rp 1 juta. Jika tidak dibayar maka dilakukan pencabutan izin beroperasi.

Denda administratif sebagaimana dimaksud tersebut disetorkan ke kas daerah, secara non tunai sesuai mekanisme peraturan perundang - undangan dalam tenggang waktu paling lama 12 jam.

Penegakan Peraturan Bupati ini dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar dengan mengikutsertakan TNI dan POLRI atau oleh pejabat yang ditunjuk. (DANANG/B-6)