SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) digugat oleh Dedy Susanto lantaran tidak mau membayar pesangonnya sesuai anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah.

Di mana dalam surat anjuran bernomor:565/726/HI.03/VI/Nakertrans tertanggal 23 Juni 2020 itu pihak perusahaan diminta agar membayar pesangon Dedy sebesar Rp 76.401.300. 

Namun hingga kini anjuran tersebut diabaikan oleh perusahaan tersebut. Sehingga Dedy melakukan gugatan di Peradilan Hubungan Industrial di Palangka Raya.

"Sidang perdana kemarin digelar dan masing-masing pihak dipanggil, namun perusahaan tidak hadir,hanya kami saja yang hadir," kata Dedy, Kamis, 3 September 2020.

PT HMBP diminta membayar pesangon Dedy sehubungan dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT HMBP dengan warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim itu.

--page

Di mana itu telah dilaksanakan melalui mekanisme klarifikasi sidang mediasi 1 dan sidang mediasi 2 oleh Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, tidak tercapai kesepakatan dan sesuai ketentuan 

Pasal 13 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Jo Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Cara Kerja Mediasi maka mediator hubungan industrial mengeluarkan anjuran.

Di mana dari keterangan pihak pekerja bawa bekerja sejak tahun 2011 dan diangkat menjadi KHT pada 24 April 2012 dengan jabatan satpam dengan upah Rp3.231.546

Pekerja tidak terima diberi uang pisah sebesar Rp3.500.000 dan menuntut uang pesangon sesuai hitungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotim dan kesepakatan awal dengan pihak perusahaan yang telah dibuatkan kesepakatan bersama tetapi tidak jadi ditandatangani.

Bahwa sejak 26 Desember 2019 pekerja sudah tidak bisa lagi melakukan absen fingerprint di perusahaan dan menuntut upah bulan Desember 2019.

--page

Selain itu pekerja merasa tidak pernah melakukan kesalahan karena selalu bekerja di perusahaan tidak pernah mendapatkan surat peringatan (SP) dan pekerja menolak mutasi melalui surat keberatan dengan pertimbangan sudah menetap di Desa Penyang dan tidak bisa meninggalkan rumah dan keluarga serta memiliki kebun karet sendiri yang harus selalu dirawat.

Bahwa selama pekerja bekerja tidak pernah diberi pakaian seragam dan tidak pernah ditegur justru terjadi pembiaran terhadap pekerja.

Dari kesimpulan itu berdasarkan pertimbangan hukum terhadap pekerja di maka mediator menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pihak HMBP adalah merupakan PHK sepihak karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku dan berdasarkan hal-hal tersebut guna menyelesaikan masalah dimaksud dengan mediator hubungan industrial menganjurkan perusahaan agar membayar hak atas PHK Dedy Susanto sebesar Rp 76.401.300.

"Saya berharap sidang selanjutnya Perusahaan bisa hadir, dan memberikan apa yang menjadi hak saya," tandasnya.

Sementara itu legal PT HMBP, Hendri saat dikonfirmasi terkait adanya panggilan sidang atas gugatan tersebut tidak memberikan penjelasan secara detail.

--page

"Nanti saya cek dulu ya," ucap Hendri saat dihubungi via WhatsApp. (NACO/B-5)