BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur resmi meningkatkan proses hukum kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan di Desa Pemalian, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur dari penyelidikan ke penyidikan.
Bahkan kasus yang kini ditangani oleh Tim Intelijen Kejari Kotim ini akan dilimpahkan kepada bagian Pidana Khusus, kasus ini resmi ditingkatkan pada Rabu, 2 September 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotim melalui Kasi Intelijen, Arthemas Sawong saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut.
"Selanjutnya perkara ini akan dipertajam oleh bagian Pidsus, termasuk nanti penetapan tersangka,"tegas Arthemas, Kamis, 3 September 2020.
Menurut Arthemas setelah melalui proses penyelidikan dan ada sekitar 11 orang yang diminta keterangannya, termasuk perangkat desa setempat, ditemukan perbuatan melawan hukum, melalui gelar perkara mereka meningkatkan ke penyidikan.
--page
Selangkah lagi kasus ini akan menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab atau jadi tersangka, apalagi dalam kasus ini diduga banyak pihak yang terlibat, dari proses penyidikan nanti tim penyidik akan membuka siapa saja yang turut bermain dalam proyek jembatan yang dikerjakan pada 2019 tersebut
Informasi yang diperoleh awak media juga, dalam waktu dekat penyidik akan menghadirkan tim ahli dari Institut Teknologi Surabaya, agar diketahui kerugian yang terjadi dalam proyek tersebut, selain itu agar ahli yang menghitung benar-benar independen sehingga ahli dari luar dipilih untuk didatangkan.
Seperti diketahui proyek jembatan tersebut dikerjakan pada September 2019 lalu dan ditargetkan selesai pada Desember 2019.
Belum rampung jembatan itu bermasalah lantaran sempat tidak difungsikan dan kondisi jembatan tersebut miring.
Jembatan itu dikerja menggunakan keuangan desa dan dikerjakan oleh pihak ketiga dan tidak melalui swakelola, di mana anggaran jembatan itu sebesar Rp 665 juta. (NACO/B-5)








