BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Guna melaksanakan aturan pemerintah untuk terapkan protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Barat minta pelaku usaha transportasi yang yang beroperasi di Kobar agar tetap terapkan protokol kesehatan.
Kepala Dinas perhubungan Kobar, Fitriana, Kamis, 3 September 2020 menjelaskan untuk itulah pihaknya terus mensosialisasikan aturan Permenhub Nomor 41 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19 pada pelalu usaha transportasi.
“Terkait Permenhub tersebut, Dishub Kobar terus lakukan sosialisasi, pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap moda transportasi darat . Terutama angkutan resmi berizin dengan cara menjadikan semua moda transportasi darat untuk selalu patuh mengikuti aturan tersebut," jelas Fitriana.
Selain itu, menirut Fitriana masyarakat yang hendak bepergian menggunakan berbagai moda transportasi untuk tetap disiplin menggunakan mencuci tangan, memakai masker serta menjaga jarak aman.
Fitriana menjelaskan hingga kini di Kabupaten Kobar masih belum ada pelaku usaha transportasi yang lakukan pelanggaran aturan yang bisa dikenai sanksi administratif.
--page
"Hingga saat ini masih belum ada perusahaan angkutan transportasi darat yang diberi sanksi baik kabupaten, provinsi maupun pusat," jelas Fitriana. (WAHYU KRIDA/B-5)








