BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Jajaran Polsek Seruyan Tengah bersama aparat Desa Suka Jaya dan tokoh masyarakat setempat, menghentikan aktivitas pengolahan hasil tambang yang dilakukan warga sekitar.
Kapolsek Seruyan Tengah Iptu Robertus Sonny AW menyampaikan, pihaknya bersama kades Suka Jaya, Ketua BPD bersama anggota dan tokoh masyarakat, Rabu, 2 September 2020 telah menghentikan kegiatan pengolahan hasil tambang.
Pada kesempatan ini, disampaikan kepada warga, bahwa kegiatan yang telah dilakukan merupakan aktifitas ilegal yang dapat merusak kelestarian lingkungan sekitar.
“Kami sampaikan, kegiatan ini jika terus berlangsung, akan memberikan dampak bagi kerusakan lingkungan di desa setempat, sehingga harus segera di hentikan,” katanya
Selain itu, pemerintah Desa Suka Jaya juga memberikan sosialisasi dan himbauan kepada warga yang memiliki alat pengolah hasil tambang, untuk tidak lagi melakukan kegiatan di lingkungan desa setempat.
--page
“Setelah melalui pendekatan warga yang melakukan kegiatan tersebut, berjanji tidak akan melakukan aktifitas tambang lagi di lingkungan desa setempat,” jelasnya
Kemudian, warga menandatangani surat penyataan dan permintaan maaf kepada pihak desa dan Instansi terkait serta langsung melakukan pembongkaran bangunan sementara tempat peralatan secara sukarela.
“Pada lokasi tempat pengolahan hasil tambang, dipasang papan pemberitahuan larangan oleh pihak pemerintah desa Suka Jaya,” tandasnya. (FAHRUL/B-7)








