KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Jajaran Polsek Seruyan Tengah bersama aparat Desa Suka Jaya dan tokoh masyarakat setempat, menghentikan aktivitas pengolahan hasil tambang yang dilakukan warga sekitar.

Kapolsek Seruyan Tengah Iptu Robertus Sonny AW menyampaikan, pihaknya bersama kades Suka Jaya, Ketua BPD bersama anggota dan tokoh masyarakat, Rabu, 2 September 2020 telah menghentikan kegiatan pengolahan hasil tambang.

Pada kesempatan ini, disampaikan kepada warga, bahwa kegiatan yang telah dilakukan merupakan aktifitas ilegal yang dapat merusak kelestarian lingkungan sekitar.

“Kami sampaikan, kegiatan ini jika terus berlangsung, akan memberikan dampak bagi kerusakan lingkungan di desa setempat, sehingga harus segera di hentikan,” katanya

Selain itu, pemerintah Desa Suka Jaya juga memberikan sosialisasi dan himbauan kepada warga yang memiliki  alat pengolah hasil tambang, untuk tidak lagi  melakukan kegiatan di lingkungan desa setempat.

--page

“Setelah melalui pendekatan warga yang  melakukan kegiatan tersebut, berjanji tidak akan melakukan aktifitas tambang  lagi di lingkungan  desa setempat,” jelasnya

Kemudian, warga menandatangani surat penyataan dan permintaan maaf kepada pihak desa dan Instansi terkait serta langsung melakukan pembongkaran bangunan sementara tempat peralatan secara sukarela.

“Pada  lokasi  tempat pengolahan hasil tambang, dipasang  papan pemberitahuan larangan oleh pihak pemerintah desa Suka Jaya,” tandasnya. (FAHRUL/B-7)