BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kobar bersama Polsek jajaran menangani 4 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sepanjang 2020 atau sejak Januari hingga bulan Juli.
Hal itu disampaikan Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani, Kamis, 3 September 2020.
"Dari 4 kasus tersebut, terdapat 5 tersangka yang telah diamankan Polres Kobar," ujarnya.
Dia melanjutkan, penanganan kasus Karhutla di Kobar termasuk terbanyak se Kalteng. Adapun rincian dari 4 kasus tersebut adalah 3 kasus yang terjadi di bulan Mei 2020 di wilayah hukum Polsek Kotawaringin Lama dan 1 kasus pada Juli 2020, diwilayah hukum Polsek Arut Utara.
"Sebagian besar motif para tersangka ini, dengan sengaja membakar lahan untuk membuka lahan perkebunan," tuturnya.
--page
Menurut Rendra, Polres Kobar sudah sering melakukan sosialisasi terkait imbauan dan larangan untuk tidak membakar lahan, serta bahayannya jika terjadi Karhutla. Bahkan imbauan melalui media massa, cetak, poster dan imbauan langsung pun sudah dilakukan sejak jauh hari.
"Meskipun saat ini berdasarkan data BMKG terjadi kemarau basah dan Kobar dilanda hujan, kami akan terus mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan," tuturnya. (DANANG/B-7)








