BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020.
"Beberapa hal yang perlu dicermati pada Pilkada 2020 ini salah satunya penyebarluasan dan sosialisasi terkait netralitas dan batasan-batasan ASN dalam pemilihan umum," kata Fairid, Kamis 3 September 2020.
Dia menjelaskan, pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah ASN dilarang berkampanye dan terlibat dalam pemberian dukungan secara khusus seperti menjadi tim sukses para calon.
"Berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Selama proses pemilu ASN dilarang memberikan like dan menyebarluaskan postingan terkait pasangan calon sebagai upaya menjaga netralitas selama Pilkada," ujarnya.
Penegasan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
--page
Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pada ayat (1) secara jelas menyatakan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Kemudian dilarang melibatkan aparatur sipil negara, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia, kepala desa, lurah dan perangkat desa atau sebutan lain atau perangkat kelurahan. (HENDRI/B-7)








