SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah meminta penjelasan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat, khususnya terkait keterbukaan informasi serta penerapan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Ini merupakan pertanyaan banyak masyarakat yang menilai selama ini informasi terkait kasus Covid-19 masih terbatas. Padahal di tingkat pusat sudah sangat terbuka. Untuk itu perlu penjelasan agar masyarakat juga mengetahui alasannya," kata Riskon, Kamis, 3 September 2020.

Terkait keterbukaan informasi publik terhadap pasien Covid-19, dirinya mengaku sudah meminta penjelasan dari Kepala Dinas Kesehatan dr Faisal Novendra Cahyanto dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kotim, Multazam.

Dia menjelaskan, Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan informasi kepada publik sesuai protokol kesehatan hanya pada informasi umum, seperti umur, jenis kelamin, dan wilayahs ebaran. Alasannya adalah untuk menjaga privasi dari pasien sesuai dengan standar operasional dan prosedur.

Mengenai informasi yang beredar bahwa ada pasien yang positif di sebuah instansi atau institusi, satgas menilai bahwa hal itu menjadi ranah pimpinan atau penanggung jawab instansi yang bersangkutan untuk menyampaikan atau tidak menyampaikan informasi itu kepada publik.

--page

"Karena pastinya ketika informasi itu disampaikan akan berdampak kepada psikologis si pasien, keluarga, maupun instansi, baik swasta maupun instansi pemerintah. Selain itu, untuk menjaga litigasi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan ketika informasi tersebut disampaikan," tukas Riskon.

Terkait penerapan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang protokol kesehatan, dirinya juga sudah mendapat informasi. Penjelasannya adalah bahwa saat ini sedang disusun Peraturan Bupati Kotawaringin Timur sebagai penjabaran teknis Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah. 

"Namun untuk sanksi berupa denda Rp 250 ribu itu akan diganti dengan kerja sosial karena kita melihat dari sisi kemanusiaan bahwa masyarakat kita saat ini ekonominya juga terganggu oleh pandemi Covid-19. Jadi, lebih pantas kalau sanksi yang diterapkan berupa kerja sosial sebagai pengingat bagi masyarakat untuk bersama-sama pemerintah dalam menghentikan penyebaran Covid-19," tutupnya. (NACO/B-7)