BORNEONEWS, Muara Teweh - DPRD Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat bersama pemkab dan Persatuan Artis Musik Melayu Dangdut Indonesia (PAMMI) setempat. Hasilnya, seniman electone dan penata rias diperbolehkan bekerja kembali.
Namun ada syarat yang harus dipenuhi. Mulai dari kewajiban mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19, serta tidak diperbolehkan bekerja di kawasan zona merah seperti Kecamatan Teweh Tengah.
Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra mengatakan, pemerintah pada dasarnya memberikan pelayanan yang sama kepada masyarakat untuk beraktivitas dan berusaha. Selain memperhatikan perekonomian, pemerintah juga memperhatikan kesehatan.
"Banyak pertimbangan yang dilakukan baik dari segi peraturan maupun dampak yang ditimbulkan. Di antaranya peningkatan kasus covid-19," katanya.
Sementara itu, Wakapolres Barito Utara, Kompol Marharsono menyarankan dalam pelaksanaannya tetap mengajukan permohonan izin keramaian. Pelaksana juga wajib mematuhi protokol kesehatan.
--page
"Untuk penata rias wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan face shield. Kemudiaan, artis electone wajib menggunakan masker," tegasnya. (RAMADHANI/B-11)








