JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Jumat 4 September 2020 kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Jam 09.00 WIB," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya. Dia mengatakan ada 4 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang etik Firli tersebut. Selain itu, Firli sebagai terperiksa juga akan dihadirkan kembali.

"Saksi satu orang dari KPK dan tiga orang dari luar KPK," ucap dia. Diketahui, sidang lanjutan etik Firli sedianya digelar pada Senin (31/8) kemudian ditunda pada Jumat ini setelah KPK mengambil kebijakan bekerja di rumah untuk seluruh pegawainya selama tiga hari mulai Senin (31/8) sampai Rabu (2/9) menyikapi jumlah pegawai yang positif COVID-19 terus bertambah.

Sebelumnya Selasa (25/8), Firli juga telah hadir dalam sidang etik, namun dia enggan menjelaskan isi sidang etik yang telah dijalaninya itu.

"Saya tidak rilis ya karena sudah saya sampaikan semua ke Dewas," kata Firli saat itu. Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh MAKI ke Dewas KPK pada Rabu (24/6).

--page

Pada Sabtu (20/6), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.

MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.

ANTARA