SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Frans Koko merasa tidak pernah memiliki utang kepada terdakwa Sehri alias Badak, itu diungkapkannya saat sidang kasus pengancaman tersebut.

"Dia datang ke depan rumah saya barang parang, melihat itu saya sembunyi dan masuk ke dalam rumah,"kata saksi.

Korban, Jumat, 4 September 2020 mengatakan perbuatan itu dilakukan Badak pada Rabu, 17 Juni 2020 sekitar pukul 19.30 Wib di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Korban didatangi dengan membawa parang setelah korban dianggap memiliki utang Rp 200 ribu dan tidak mau membayar serta dianggap memarahi ibunya.

"Saya merasa tidak pernah berhutang uang dengannya, setahu saya yang punya utang dengan dia itu sepupu saya Eka dan Andi," ucap korban.

--page

Selain itu korban juga menerangkan pernah diserahkan uang oleh terdakwa untuk membeli sabu akan tetapi saat itu sabu tidak ada hingga uang dikembalikan lagi kepada terdakwa.

Sementara itu saksi Agus menyebut tidak mengetahui secara persis penyebab hingga terjadi pengancaman tersebut. Namun dirinya melihat terdakwa saat itu membawa parang sambil mengucapkan sesuatu di depan rumah korban.

Dari catatan kriminalnya ini kedua kalinya Badak berurusan dengan hukum. Tersangka bebas bersyarat pada 2017 silam setelah berurusan dengan hukum karena kasus sabu. (NACO/B-5)