BORNEONEWS, Sampit - Agus saksi dalam kasus Sehri alias Badak yang melakukan pengancaman kepada Frans Koko meminta kepada majelis hakim pengadilan negeri Sampit untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.
"Kasihan dia yang mulia anaknya mau menikah dan tidak mau menikah karena menunggu bapaknya," ucap saksi.
Bahkan menurut Agus antara Sehri dan korban sudah berdamai dan angkat keluarga. Selain itu mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Hal itu turut dibenarkan korban maupun terdakwa.
"Saya datang kerumahnya membawa parang karena kesal setelah ibu saya di marah-marahnya," kata terdakwa dalam keterangan di persidangan, Jumat, 4 September 2020.
Menurut terdakwa saat itu dirinya menghubungi korban lewat SMS dan menanyakan perihal utang tersebut namun tidak dibalasnya akan tetapi saat keluar tiba-tiba korban datang menemui ibunya dan memarahinya.
--page
Terdakwa kesal hingga membawa parang dan dengan alasan untuk menakut-nakuti terdakwa hingga akhirnya dilaporkan. Namun demikian terdakwa menyebutkan bahwa pasca kejadian tersebut mereka sudah saling memaafkan.
Perbuatan Badak dilakukan pada Rabu, 17 Juni 2020 sekitar pukul 19.30 Wib di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Korban didatangi dengan membawa parang setelah korban dianggap memiliki utang Rp 200 ribu dan tidak mau membayar serta dianggap memarahi ibunya.
Dari catatan kriminalnya ini kedua kalinya Badak berurusan dengan hukum. Tersangka bebas bersyarat pada 2017 silam setelah berurusan dengan hukum karena kasus sabu. (NACO/B-5)








