BORNEONEWS, Muara Teweh - Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra menyampaikan masalah Covid-19 di Barito Utara yang saat ini sedang dalam peningkatan.
Dia mengatakan, Pemkab Barito Utara harus mengambil langkah dan sikap yang cepat. Apabila ada pasien terkonfirmasi Covid-19, langsung di tampung di RSUD Muara Teweh untuk ditangani terlebih dahulu.
Wabup menuturkan, edaran Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 akan disosialisasikan. Baik melalui surat ke setiap kecamatan, kelurahan dan desa maupun melalui saluran resmi informasi milik pemerintah yakni website, FB, IG, dan LPPL Radio Batara serta melalui awak media yang tergabung dalam PWI.
"Nantinya apabila ada yang melanggar langsung diadili di tempat dengan kerja sosial maupun dengan membayar denda administrasi," jelas Sugianto.
Dengan diberlakukannya sanksi, kata dia, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar. "Sehingga kedepannya, Barito Utara dapat kembali menjadi zona hijau," harap Sugianto.
--page
Sementara itu, Dandim 1013/MTW, Letkol Kav Rinaldi Irawan mengatakan terus memberikan arahan kepada prajurit TNI-AD untuk tetap menjaga stamina tubuh dengan cara berolahraga setiap hari.
"Kami juga mengimbau kepada tim yang mengikuti pendisiplinan Covid-19 di tempat publik untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat serta tak lupa bagi mereka sendiri untuk terus mencuci tangan dan olahraga," ungkap Dandim.
Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma menegaskan, penanganan Covid-19 masih belum optimal dengan ditandai kenaikan pasien terkonfirmasi Covid-19.
"Penanganan dan penegakan sesuai Perbup akan kita jalankan seiring sosialisasi kemasyarakat sudah disampaikan, sehingga apabila ada sanksi dan denda administratif mereka tidak kaget," kata Kapolres. (RAMADHANI/B-7)


