BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perikanan Kota Palangka Raya telah membentuk 13 kelompok pengawas illegal fishing.
Kelompok ini untuk mengantisipasi terjadinya kegiatan perikanan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab secara tidak sah dan bertentangan dengan peraturan.
“Dinas Perikanan secara rutin melakukan pengawasan ke beberapa sungai melalui kelompok pengawas yang sudah terbentuk,” kata Kepala Dinas Perikanan Palangka Raya, Indriarti Ritadewi, Sabtu, 5 September 2020.
Menurutnya, oknum yang melakukan illegal fishing selalu menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan. Seperti alat setrum dan bom ikan yang dapat merusak populasi ikan serta ekosistem sungai.
Dia mengungkapkan, di perairan sungai Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, warga mendapati sejumlah oknum yang menangkap ikan dengan cara menyetrum. Setelah dilaporkan oknum itu kemudian diamankan oleh Polsek setempat.
--page
“Dengan adanya kelompok pengawas ini upaya pengawasan akan diperketat. Meski baru 13 kelompok yang terbentuk tidak menutup kemungkinan nantinya akan ditambah,” bebernya.
Kelompok pengawas juga diberikan sarana transportasi air, yakni berupa perahu untuk menunjang pengawasan sungai.
“Kami juga berharap, apabila warga ada menemukan aksi yang dapat merusak ekosistem sungai dapat segera melaporkan kepada pengawas,” pungkasnya. (HENDRI/B-11)








