SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Siti Fathonah Purnaningsih membantah bahwa mereka tidak konsisten dengan waktu.  Menurutnya, pelaksanaan pendaftaran di hari pertama Jumat, 4 September 2020 tidak molor atau telat.

"Tidak ada yang molor dalam pendaftaran di hari pertama, karena kami harus melakukan pencermatan," kata Siti Fathonan, Sabtu, 5 September 2020.

Dijelaskannya, ketika melakukan pencermatan verifikasi, ada hal-hal yang memang harus mereka cermati kembali, sehingga memakan waktu lama hingga malam hari.

Dikatakannya juga, ada beberapa dokumen yang diverifikasi harus disesuaikan kembali sesuai dengan peraturan KPU. 

Dari tiga pasang bakal calon yang sudah mendaftarkan diri di hari pertama, pihaknya sudah memastikan keabsahan syarat pencalonan.

--page

"Ada dua berkas yang harus dibawa. Syarat pencalonan dan syarat calon," ujarnya. 

Adapun syarat pencalonan itu di antaranya B1KWK dari partai politik dan surat keputusan dari parpol. Ketika sudah dipastikan keabsahannya dan sah sesuai dengan aturan maka akan diterima. Begitu juga dengan syarat calon yang diteliti. 

Dia menambagkan, pendaftaran dilakukan pada tanggal 4 - 5 September dari pukul 08.00 - 16.00 WIB dan pada tanggal 6 September dari pukul 08.00 - 00.00 WIB.

"Untuk pasangan terakhir kemarin datang sebelum pukul 16.00 WIB, sehingga kami wajib melayaninya meski saat verifikasi berkas sampai malam,"  pungkasnya. (NACO/B-11)