PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Setelah beberapa waktu dilakukan pembahasan, Peraturan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nomor 54 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 secara resmi dirilis.

Pada Perbup bertanggal 24 Agustus 2020 ini selain menjelaskan kewajiban individu dan pelaku usaha untuk menjalankan protokol kesehatan dalam semua aktivitasnya sebagai upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 juga memuat tentang sanksi administratif bagi pelanggarnya.

Bupati Kobar Nurhidayah, Sabtu, 5 September 2020 menjelaskan mengenai sanksi apa saja yang bakal menjerat para pelanggar protokol kesehatan.

"Sanksi administratif tersebut tertuang pada Bab V Pasal 16, individu yang melanggar aturan dikenai beberapa sanksi. Di antaranya sanksi tertulis, kerja sosial atau denda administratif sebesar Rp 50 ribu," jelasnya.

Kerja sosial yang dimaksud adalah menyapu jalan umum atau membersihkan fasilitas umum atau sosial selama 2 jam.

--page

"Sedangkan denda administratif, dibayarkan oleh pelaku secara non tunai ke kas daerah dalam batas waktu 12 jam dengan jaminan penahanan KTP atau kartu identitas  yang berlaku," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)