BORNEONEWS, Pulang Pisau - Personel Polsek Maliku menyambangi warga menyampaikan maklumat Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyono tentang larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dapat menimbulkan bencana kabut asap dan merugikan banyak pihak, terutama masyarakat.
Personil Polsek Maliku Polres Pulang Pisau Polda Kalteng melakukan giat sambang kepada masyarakat yang ada di Desa Maliku Baru, Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Provinsi Kalteng, untuk menyampaikan maklumat Kapolda Kalteng, sehingga terhindar dari bencana karhutla di Desa Maliku Baru Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, Minggu, 6 September 2020.
“Dalam menyampaian maklumat bapak Kapolda Kalteng, Personil Polsek Maliku langsung turun kelapangan sambangi masyarakat sambil menyampaian apa yang diharapkan oleh bapak Kapolda untuk menjaga lingkungan agar terhindar dari karhutla,” kata Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto, melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor.
Selain itu juga pihaknya mengajak masyarakat untuk dapat mensukseskan pilihan kepala daerah (Pilkada) damai, serta tidak mudah percaya dengan isu yang dapat memecah belah kerukunan.
”Kegiatan tadi juga kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama kawal dan mensukseskan Pilkada damai, jika ada yang mencurigakan segera lapor,” jelasnya. (B-5)
Personel Polsek Maliku Sambangi Warga Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Larangan Karhutla
Bagikan:
PULANG PISAU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
58 Kasus Karhutla Dalam Proses Penyidikan Polda Kalteng
Hingga Pertengahan Agustus, Polda Kalteng Tetapkan 12 Tersangka Karhutla
Hotspot Kalteng Naik ke 15.895 Titik, Kejadian dan Luas Karhutla Harian Turun
Karhutla di Jalan Pemuda Kuala Kapuas, Api Dekati Rumah Warga dan Terkendala Air
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







