BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, Indriarti Ritadewi meminta warga melapor jika menemukan aktivitas illegal fiahing atau penangkapan ikan dengan cara yang dilarang.
"Kami berharap, apabila warga ada menemukan aksi yang dapat merusak ekosistem sungai seperti penangkapan ikan dengan setrum atau bom dapat segera melaporkan kepada pengawas,” ucapnya, Minggu 6 September 2020.
Rita mengatakan, penggunaan bahan kimia dan alat berbahaya yang tidak ramah lingkungan hanya akan membunuh ikan yang seharusnya tidak untuk ditangkap.
Namun karena penggunaan alat penangkapan skala besar ikan kecil dan bibitnya ikut mati akibat penggunaan alat dan bahan tangkap yang tidak ramah lingkungan.
"Saat ini sudah ada 13 tim pengawasan yang rutin melakukan patroli di lapangan. Mereka menyusuri sungai-sungai untuk mencegah tindakan illegal fishing," ungkapnya.
--page
Sebelumnya, di perairan sungai Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, warga mendapati sejumlah oknum yang menangkap ikan dengan cara menyetrum. Setelah dilaporkan oknum itu kemudian diamankan oleh Polsek setempat. (HENDRI/B-5)








