BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kecamatan Arut Selatan (Arsel) siap menerapkan Peraturan Bupati Kobar tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan, guna menekan angka penyebaran covid-19.
Camat Arsel, Muhammad Ramlan mengatakan, sebelum perbup itu diterbitkan, pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi pentingnya penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.
"Sosialisasi sudah kami lakukan kepada masyarakat sejak jauh-jauh hari, terutama di lokasi publik," kata Ramlan, Senin, 7 September 2020.
Sosialisasi juga dilakukan setiap saat ada kegiatan atau pun pertemuan. Ini upaya pemerintah kecamatan dalam mencegah covid-19.
"Kami berharap, ketika perbup itu diberlakukan, tidak ada lagi masyarakat yang melanggar. Atau paling tidak jika ada yang melanggar, tidak banyak," ungkapnya.
--page
Sebelumnya, Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengeluarkan Perbup Nomor 54 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Perbup tersebut masih dalam tahapan sosialisasi kepada masyarakat. (DANANG/B-11)








