SAMPIT –

BORNEONEWS Sampit - Ardian (25) residivis kambuhan dituntut jauh lebih berat dari rekannya Burhanudin (31) setelah dianggap jaksa Didiek Prasetyo Utomo terbukti mencuri motor milik Purwadi 

"Menuntut terdakwa Ardian selama 4 tahun penjara dan terdakwa Burhanudin selama 1 tahun penjara," kata jaksa pada persidangan, Senin 7 September 2020.

Selain itu keduanya dibidik Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP. Atas tuntutan itu terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesal dan sebagai tulang punggung keluarga.

Ardian warga Jalan Cristopel Mihing Gang Nusa, Kelurahan Baamang Tengah, sementara itu Burhanudin merupakan warga Jalan Muchran Ali Yang Sekumpul, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim melakukan perbuatannya pada Senin, 4 Mei 2020 sekitar pukul 03.12 WIB.

Lokasi kejadian di Jalan Perkutut 3, RT 9 RW 3, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur atau dikediaman korban. Sepeda motor yang diambil yakni Yamaha Jupiter Z1 dengan nomor polisi KH 3564 LM.

--page

Perbuatan keduanya ketahuan saat terekam kamera pengawas CCTV. Dalam tuntutannya Jaksa merampas motor yang digunakan keduanya mencuri untuk negara dan motor curian dikembalikan kepada korban. (NACO/B-6)