KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - DPRD Kabupaten Kapuas menjadwalkan kembali rapat paripurna dengan agenda pengajuan hak interplasi kepala daerah.

Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah mengatakan hari ini seyogyanya dilaksanakan rapat paripurna hak interplasi terkait penanganan Covid-19, tapi ditunda.

"Kegiatan ditunda karena tidak kuorom, anggota dewan lainnya banyak yang kegiatan partai di Palangka Raya. Jadi itulah, sehingga tidak kuorom hari ini," katanya.

"Jadi untuk paripurna selanjutnya akan ditunda 2 Minggu ke depan sesuai hasil jadwal yang disusun dalam rapat Banmus tadi," lanjutnya.

Politisi Partai Golkar ini menyampaikan untuk hak interplasi yang diusulkan Pansus Covid-19 DPRD Kapuas tetap akan digulirkan.

--page

"Jadi tidak ada distop sampai di sini atau dihentikan karena itu atas permintaan saran atau laporan dari pansus covid kemarin," tuturnya.

Sebelumnya ada 3 poin rekomendasi yang sudah disampaikan Pansus Covid-19 DPRD Kapuas. Di antaranya terkait hak interplasi ini. Untuk memintai keterangan kepala daerah. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)