SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ilham Pangestu dalam kasus ke 3 ini dituntut oleh jaksa selama 18 bulan penjara karena terbukti melakukan pencurian ponsel milik Agustian.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP," kata jaksa Rahmi Amalia dalam tuntutannya Senin, 7 September 2020 

Terdakwa terbukti melakukan perbuatannya pada Minggu, 12 April 2020 sekitar pukul 03.00 WIB. Perbuatan warga Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotim itu dilakukan di Jalan Tjilik Riwut km 2 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.

Ilham mencuri ponsel itu berawal saat bersama Rahmat mengendarai motor dan singgah disebuah pondok atau TKP, lalu masuk mengambil ponsel yang sedang di-charger.

Baru saja mengambil ponsel tersebut dan mau kabur perbuatan terdakwa terpergok oleh rekan korban hingga akhirnya terdakwa diamankan dan diserahkan kepada polisi.

--page

Diketahui, dari catatan kriminalnya ini kasus ketiga yang menjerat terdakwa. Dalam kelas pertama terdakwa terjerat kasus pemerasan dan kedua kasus pencurian aki. (NACO/B-6)