PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin akhirnya menandatangani regulasi terbaru Nomor 26 Tahun 2020 terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Pada BAB IV Pasal 8 disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dan atau denda administratif Rp 100 Ribu.

Lebih lanjut dijelaskan kerja sosial dimaksud berbentuk antara lain menyapu jalan umum dengan waktu paling sedikit 2 jam dan paling lama selama 1 minggu setiap hari untuk pelanggar yang berulang.

Kemudian menjadi relawan pada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 selama 3 hari dan atau membersihkan fasilitas umum atau fasilitas sosial selama 1 hari.

Sedangkan bagi setiap pimpinan atau penanggung jawab lembaga atau badan sekolah dan atau institusi pendidikan yang melanggar ketentuan dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran ketentuan protokol kesehatan diberikan sanksi berupa teguran tertulis sebanyak 3 kali.

--page

Selain itu rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan bagi sekolah atau institusi pendidikan swasta dan atau rekomendasi hukuman disiplin untuk kepala sekolah atau penanggungjawab institusi pendidikan bagi sekolah atau institusi pendidikan negeri sesuai ketentuan peraturan hukum berlaku.

Kemudian bagi setiap pimpinan penanggungjawab rumah ibadah yang melanggar ketentuan dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran ketentuan protokol kesehatan di rumah ibadah diberikan sanksi berupa teguran tertulis sebanyak 3 kali rekomendasi penutupan sementara dan atau penutupan sementara.

Sedangkan pelanggaran yang dilakukan di tempat kerja dibagi menjadi dua jenis sanksi. Untuk tempat kerja pemerintahan dikenakan penjatuhan disiplin Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk tempat kerja Non Pemerintahan diberikan teguran tertulis oleh perangkat daerah yang berwenang melakukan pengawasan, rekomendasi pencabutan jabatan pada pengelola, penyegelan sementara hingga pencabutan izin operasional dan atau denda administratif Rp 5 juta.

Sebagai catatan, meskipun aturan ini telah disahkan, pemerintah setempat masih belum memberlakukan sanksi tersebut.

--page

Satgas Covid-19 terlebih dulu melakukan sosialisasi dan akan diumumkan kemudian kapan waktu penerepannya dimulai.

Aturan ini secara sah ditandatangani Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dan Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu pada Senin 7 September 2020. Pada bagian penutup disebutkan aturan akan berlaku setelah 1 Minggu sejak tanggal diundangkan. (HENDRI/B-6)